Bab 1
Perihal Pengertian Hukum
Manusia dari lahir sampai meninggal hidup diantara manusia yang lain. Manusia hidup didalam pergaulan dengan manusia lain. Manusia merupakan anggota masyarakat seperti yang dikatakan oleh Aristoteles bahwa manusia adalah zoon politicon.
Masing-masing anggota masyarakat tersebut memiliki kepentingan. Anggota masyarakat tersebut ada yang memiliki kepentingan yang sama dan berbeda. Seperti halnya kepentingan penjual dan pembeli. Kepentingan penjual dan pembeli itu tidak sama. Kepentingan penjual adalah menerima pembayaran dan kepentingan pembeli adalah menerima barang yang telah dibeli.
Perbedaan kepentingan tersebut dapat menimbulkan suatu kekacauan dalam masyarkat yang bilamana didalam masyarakat tersebut tidak terdapatnya suatu kekuasaan "suatu tata tertib" yang dapat menyeimbangkan perbedaan kepentingan tersebut. Oleh karena itu agar perdamaian terutama perdaian ekonomis dapat terpelihara, dibuatlah suatu petunjuk hidup. Petunjuk hidup itu berupa kaidah yang termasuk didalamnya agama, adat istiadat, kebiasaan, dan kesusilaan.
Petunjuk hidup tersebut menjadi suatu gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Hukum merupakan gejala sosial. Hukum itu berusaha membawa jaminan bagi seseorang bahwa kepentingannya tersebut diperhatikan oleh orang lain. Seperti pasal 1474 dan 1513 KUH Perdata. Ketentuan pertama membawa jaminan bagi pembeli bahwa barang yang telah diberi akan diserahkan kepadanya. Ketentuan kedua adalah jaminan bagi penjual bahwa ia akan menerima pembayaran. Oleh karena kedua ketentuan tersebut, maka kedua kepentingan tersebut disetarakan. Karena hukum adalah gejala sosial, maka hukum menjadi suatu aspek kebudayaan seperti halnya agama, adat istiadat, kebiasaan, dan kesusilaan.